Jakarta, Aktual.com – Istana melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP), klaim secara umum tingkat korupsi di berbagai bidang menurun setelah melalui berbagai upaya perbaikan pelayanan publik.

“Tingkat korupsi di berbagai bidang menurun, misal di sektor pendaftaran CPNS, sebaran korupsi menurun dari angka 60 persen pada 2016 menjadi 30 persen pada 2018,” kata Deputi II KSP Yanuar Nugroho dalam acara Diskusi Media bertajuk “Pelayanan Rakyat Bebas Dari Korupsi” di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (9/1).

Dia mengatakan, pihaknya menggelar survei dalam berbagai bidang dan juga mendapati fakta bahwa interaksi masyarakat dengan proses administrasi yang berbelit berkurang.

Hal itu kata dia, juga menekan jumlah pemberian uang tambahan untuk mengakses suatu layanan.

“Termasuk dalam berbagai sektor termasuk pada sektor kesehatan, pendidikan dan pengurusan dokumen administrasi publik termasuk KTP, KK, akta kelahiran, dan sebagainya,” katanya.

Di sektor kesehatan, 95 persen responden survei menyatakan tidak membayarkan uang tambahan untuk memperoleh fasilitas kesehatan. Sementara dalam pengurusan dokumen sipil terjadi juga perbaikan dari yang sebelumnya 69 persen persen pada 2016, responden tidak pernah membayarkan uang tambahan, saat ini 83 persen pada 2018 menyatakan tidak membayarkan uang pungli tersebut.

“Ke depan, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang juga bersih dari praktik korupsi akan terus diperkuat,” kata Yanuar.

Ia menekankan bahwa upaya ini didukung oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PK). Selain itu juga menetapkan 11 Aksi Pencegahan Korupsi yang ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara khusus diterapkan penggunaan NIK dalam penyaluran bansos dan subsidi, Pelayanan perizinan (OSS), serta penguatan pelayan publik di lapangan melalui reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana untuk mencegah jual beli kasus.

Sejumlah upaya perbaikan layanan yang bebas dari korupsi didorong oleh Pemerintah Jokowi-JK yang tertuang pada aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (Inpres nomor 7/ 2015, Inpres Nomor 10/2016). Termasuk dalam inisiatif tersebut adalah upaya mewujudkan keterpaduan antarlayanan publik yang bersih. “Sebagai ilustrasi, pemerintah tengah mendorong Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya.

Hingga saat ini, telah dibentuk 9 MPP yang tersebar di berbagai daerah dan kota besar, di antaranya Jakarta, Surabaya, Bitung, Tomohon, Banyuwangi, dan Batam. Pada masing-masing mal pelayanan publik, masyarakat dapat mengakses ratusan layanan yang sebelumnya harus diakses pada lokasi dan prosedur yang terpisah-pisah. Layanan tersebut tidak hanya melibatkan layanan dinas pemerintah daerah, tapi juga layanan BUMD, kantor wilayah kementerian, sampai dengan layanan dari Kepolisian RI. Tidak hanya mengupayakan kemudahan akses, pemerintah juga mendorong pelayanan yang lebih bersih dengan memberantas pungutan liar. “Sejak 2016 hingga 28 September 2018, inisiasi Saber Pungli telah menerima 36.343 laporan per-aduan pungutan liar,” katanya.

Lebih jauh dari itu, pemerintah memastikan masyarakat dapat mengajukan aduan atas pelayanan publik melalui LAPOR! Saat ini LAPOR! telah terhubung dengan lebih dari 400 Kementerian, Lembaga, dan Daerah. LAPOR semakin dikenal oleh masyarakat sebagai mekanisme “national complaint handing system” yang memiliki tingkat penindaklanjutan aduan yang tinggi.

Ia menambahkan, upaya perbaikan pelayanan publik juga dilakukan pada sektor lainnya seperti perbaikan sistem rekrutmen PNS (tercatat 2,4 juta pelamar CPNS pada 2017 yang mengikut tes melalui CAT). Pada sektor kepolisian, SIM Online dan SAMSAT Online telah berhasil menjadi sarana pengurusan izin mengemudi (penggunaan SIM online meningkat dari 10 persen pada 2016 menjadi 83 persen pada 2018). “Melalui berbagai penelitian diketahui bahwa praktik gratifikasi, pemberian uang, kesediaan memenuhi pungutan liar dilakukan masyarakat mengingat kebutuhan menyelesaikan urusan administrasi dengan pihak pemerintah,” katanya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin