“Kemudian, tim KPK membawa NUR ke rumah pribadinya di Manna dan mengamankan uang lainnya sebesar Rp10 juta,” kata Basaria.

Kemudian tim KPK juga mengamankan dan membawa Hendrati, Dirwan Mahmud, dan Juhari dari rumah pribadi Hendrati ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Hari ini, pukul 09.30 WIB keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Dari tangkap tangan ini, tim mengamankan uang tunai Rp85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta, dan dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan,” ungkap Basaria.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

“Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen “fee” yang disepakati sebagai “setoran” kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen “fee” sebesar Rp112,5 juta,” ucap Basaria.

Basaria menyatakan uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara