Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Mantan Juru Bicara Presiden Abdurahman Wahid, Adhie Massardi saat dialog kisruh Freeport dengan tema: Pembegal UUD dan UU Minerba Vs Papa Minta Saham di Warung E Komando, Jakarta, Minggu (6/12). Kisruh Freeport adalah perang yang diciptakan CIA (badan intelijen Amerika). Akibatnya semua anak bangsa yang menjadi korban karena saling berhadap-hadapan. Freeport ingin mempertahankan operasinya di Papua. Perusahaan asal Amerika ini memang berharap operasinya di Papua bisa diperpanjang setelah kontrak berakhir 2021. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan apabila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir surat keputusan (SK) kepengurusan DPP PPP Romahurmudzy maka akan menimbulkan gangguan yang sangat besar bagi stabilitas negara.

“Kalau saya menyarankan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru, apalagi diikuti dengan pencabutan SK pengesahan PPP kubu Romi, tidak hanya menjadi persoalan politik saja melainkan menjadi persoalan negara yang sangat besar,” kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/10).

“Dan presiden harus perhitungkan itu, tidak hanya sebatas mendapatkan dukungan partai Islam kepada Ahok,”tambah dia.

Ia berpandangan, bahwa suatu keputusan dapat dianulir jika adanya fakta baru, dimana fakta pertama yang menjadi dasar menerbitkan SK itu diketahui tidak benar dan dapat dijadikan dasar.

“Akan tetapi, ada harga yang luar biasa yang harus dibayarkan, bayangkan Romahurmudzy sudah mencalonkan bayak orang di Pilkada, termasuk di DKI yaitu Agus Yudhoyono-Syilviana Murni. Kalau sekarang dicabut, sudah pasti berpengaruh kepada keabsahan syarat pencalonan Agus, dan pemerintah bisa dituduh sedang melakukan politik pecah belah dan menginjak konstitusi,” papar dia.

Dengan kata lain, sambung dia, tidak hanya akan menjadi urusan PPP kubu Romi saja ketika SK itu dicabut, namun akan berdampak pada sikap partai politik yang tergabung dalam koalisi Cikeas itu.

“Iya hancur-hancuran (koalisi Cikeas), apakah presiden memiliki instrumen yang hebat untuk meredam orang-orang ini. Sehingga soal momentum harus dihitung betul oleh presiden agar tidakannya tidak menimbulkan persoalan hukum lain yang lebih rumit dari sekarang ini,”tutupnya.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid