Jakarta, Aktual.com – Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi Witular mengatakan proses divestasi Freeport tidak seperti membeli “barang sendiri” milik Indonesia.

“Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita membeli tanah air kita sendiri,” ungkap Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A. Witular, Senin (24/12).

Inalum pada Jumat meningkatkan kepemilikannya di PTFI dari 9,36 persen menjadi 51 persen dengan membayar 3, 85 miliar dolar AS atau Rp55 triliun dan menjadi pengendali perusahaan yang memiliki tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.

PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 1967 di zaman Soeharto dan diperbarui melalui KK tahun 1991 di zaman Presiden yang sama dengan masa operasi hingga 2021.

Terkait dengan masa operasi tersebut, perusahaan Amerika Serikat Freeport McMoRan (FCX), pengendali PTFI, dan pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas isi pasal perpanjangan. Pengertian FCX adalah bahwa KK akan berakhir di tahun 2021 namun mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun (hingga 2041). Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara “tidak wajar”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid