Meulaboh, aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengajak semua komponen di wilayah kerjanya bersinergi mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke daerah setempat.

“Terkait orang asing, masyarakat tahunya Imigrasi, sebenarnya keberadaan orang asing tugas dan tanggungjawab bersama sebagaimana fungsi dan tugas instansi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Imam Santoso, di Meulaboh, Selasa (26/2).

Imam mengatakan itu pada pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kecamatan Kabupaten Aceh Barat. Tim ini dibentuk untuk optimalisasi pengawasan aktivitas tenaga kerja asing yang masuk ke daerah itu.

Imam mencontohkan apabila ada kasus penyelundupan narkoba oleh WNA, ranah penangkapan adalah pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, sementara Imigrasi lebih kepada kelengkapan administrasi.

“Karena itu, sebagai aparat dan ASN bertugas dalam pengawasn asing, kita bisa bergabung dalam operasi yang kita lakukan pada waktu tertentu. Ada operasi gabungan sifatnya insidentil, adanya laporan dari masyarakat dan Tim Pora bergerak,” jelasnya.

WNA bisa masuk ke wilayah kerjanya yang mencakup delapan kabupaten/kota di barat selatan Aceh, untuk kegiatan wisata maupun bekerja. Hal itu kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hanya saja, Perpres tersebut mengatur tentang jabatan tertentu yang bisa dikerjakan oleh WNA saat berada di Indonesia, bukan untuk legalitas mendatangkan asing ke sebuah perusahaan industri maupun perusahaan swasta lainnya.

“Maksud dan tujuan Perpres ini diantaranya untuk meningkatkan daya saing, investasi, efesiensi dan kemudahan berusaha. Asing hanya boleh pada pekerjaan teknis tertentu, tetapi mewajibkan tenaga kerja Indonesia pada semua jabatan kerja,” tegasnya.

Pembentukan Tim Pora dihadiri Kapolres Aceh Barat AKBP HR Bobby Aria Prakasa, Dandim 0105/Aceh Barat Letkol Kav Nurul Diyanto, para pejabat kepolisian dan TNI jajaran daerah setempat, unsur muspika dan instansi vertikal di daerah itu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin