Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Indonesia tidak perlu terpengaruh dengan keputusan parlemen Israel yang mengesahkan Undang-Undang Tanah Yahudi yang dinilai sangat kontroversial oleh masyarakat dunia, kata Wakil Direktur International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Khariri Makmun.

“Bagi bangsa Indonesia, UU itu tidak memiliki dampak karena terjadi di Israel dan mengikat warga negara Israel sendiri,” kata Khariri di Jakarta, Jumat (27/7).

Kalaupun nantinya ada respons dari masyarakat ataupun kelompok-kelompok Islam di Indonesia, kata Khariri, itu hanya bisa bertarung pada tataran opini di media.

Lulusan Universitas Al Azhar Kairo itu mengakui bahwa UU yang menegaskan superioritas Yahudi dan mendiskriminasi warga negara lain yang tinggal di negara itu bertentangan dengan semangat agama yang menolak superiotas etnik dan bangsa tertentu.

Menurut Khariri, negara dengan basis etnis dan agama sebenarnya mengerikan. Kekerasan yang menimpa etnis minoritas di Myanmar salah satu contohnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid