Jakarta, Aktual.com – Dewan HAM PBB pada 6 Juni 2011 mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/ UNGP). Sejak disahkan, UNGP menjadi standar internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan Perusahaan. Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi para pihak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.

Sebuah penilaian yang dilakukan Corporate Human Rights Benchmark (CHRB) terhadap 98 perusahaan yang bergerak di industri pertanian, pakaian jadi dan ekstraktif dengan kapitalisasi pasar dan pendapatan terbesar di dunia, pada tahun 2017 menemukan bahwa 3 perusahaan dengan nilai tertinggi hanya mampu memenuhi 60% – 69% indikator yang disusun berdasarkan UNGP. Selain itu, terdapat 15 perusahaan yang hanya mampu memenuhi 40%-59% indikator penilaian, sementara 80 perusahaan lainnya memiliki nilai kurang dari 40% atas pemenuhan indikator yang disusun berdasarkan UNGP tersebut.

Pendiri dan Ketua Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Marzuki Darusman mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“FIHRRST telah memulai studi untuk menilai pemahaman perusahaan-perusahaan publik di Indonesia atas tanggung jawab penghormatan HAM terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan,” kata Marzuki dalam seminar sosialisasi studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (17/1).

Studi ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari – Juli 2018. Studi ini menilai pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia oleh perusahaan melalui penyusunan kebijakan, prosedur, dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan perusahaan.

“Kriteria pengujian penghormatan HAM pada studi ini, dikembangkan melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang terkait. Kegiatan studi meliputi studi literatur, diskusi kelompok terarah, wawancara, survey dan diseminasi hasil studi,” terangnya.

Hasil studi ini diharapkan akan mendorong 100 perusahaan tersebut untuk meningkatkan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis mereka, terutama hak-hak pekerja perusahaan, pekerja dari mitra bisnis perusahaan, pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bagian dari studi ini, FIHRRST telah mengadakan seminar sosialisasi studi kepada 100 perusahaan publik (17/01/19). Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk menyosialisasikan studi pemeringkatan dan situs studi pemeringkatan (www.idbhr.org) kepada perusahaan target studi dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Selain itu, seminar ini juga memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendiskusikan perkembangan bisnis dan HAM di Indonesia, serta perkembangan praktik penghormatan HAM di perusahaan publik di Indonesia. Dalam studi ini, FIHRRST juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

“Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional. Komitmen negara dalam hal memajukan kegiatan-kegiatan bisnis dan HAM juga mulai terlihat dari konsistensi keikutsertaan delegasi Indonesia dalam forum-forum PBB terkait Bisnis dan HAM. Diharapkan Indonesia dapat merintis pembentukan satuan tugas (task force) Bisnis dan HAM nasional sebagai upaya percepatan pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” terangnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan bahwa inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sering menjadi koridor yang membuka pemajuan penegakkan bisnis dan HAM di Indonesia. “Negara harus menyadari pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan isu ini, diharapkan negara dapat memberikan peran dan tanggung jawab yang lebih luas kepada organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin