Komisi VI DPR menegaskan bahwa holding BUMN sektor industri Migas tidak memiliki nilai legitimasi di mata DPR karena dianggap melanggar perundang-undangan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Memasuki tahun politik 2019, Holding BUMN minyak dan gas (migas) antara PT Pertamina dan Perusahahaan Gas Negara (PGN) terus dikebut oleh kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pembahasan holding pernah dibahas Dahlan Iskan ketika menjabat Menteri BUMN pada 2014 silam. Namun Dahlan tak merealisasikan gagasan tersebut, dirinya hanya menggertak sambal agar kedua BUMN migas bisa berdamai dari perseteruan.

Perseteruan antara Pertamina dan PGN dimulai sejak 2013, ketika itu anak perusahaan Pertamina, Pertagas menuding PGN enggan menjalankan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Aturan ini menyebutkan “dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, sebuah badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan jaringan tertentu.”

Kala itu, PGN butuh waktu merealisasikan open acces. PGN beralasan, sebagai perusahaan penyalur gas banyak memiliki infrastruktur pipa akan mengancam keberlangsungan bisnisnya. Penerapan open access akan menjadi celah trader gas untuk tidak membangun infrastruktur pipa penyalur gas dan memilih memanfaatkan milik PGN yang sudah ada.

Menteri BUMN Rini Soemarno beralasan, penyatuan Pertamina dan PGN akan meningkatkan modal kedua perusahaan tersebut semakin kuat. Beberapa faktor bisnis bisa diefisienkan karena tidak tumpang tindih terutama dalam pasar yang sama.

“Pembiayaan pengembangan usaha juga tidak lagi menjadi masalah. Semakin kuat karena modal bisa semakin besar,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno.

BUMN, Perusahaan Milik Negara untuk kesejahteraan Rakyat

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik Pertamina ataupun PGN berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 diberikan mandat mengelola sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga faktor produksi yang ada pada Negara dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Di Indonesia, suara masyarakat diwakili dengan adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, DPR dibuat sontak oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membentuk holding BUMN tanpa harus melalui persetujuan DPR.

Bak pepatah ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’, kendati DPR ‘bercuap-cuap’ menyemburkan protes, namun tekad Menteri BUMN, Rini Soemarno sudah bulat dan memandang holdingisasi sebagai obat mujaraf mengatasi segala penyakit pada BUMN. Kemudian, seiring dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan holding BUMN sektor industri pertambangan yang mengalihkan saham pemerintah pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, kepada PT Inalum (Persero).

Selang beberapa waktu Menteri Rini juga menginstruksikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dengan surat bernomor 682-/MBU/11/2017 agar menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk membentuk holding migas dengan mengalihkan saham mayoritas milik pemerintah di PGN kepada PT Pertamina (Persero).

Satu kejanggalan adalah holding tambang dilaksanakan bertujuan untuk mengakuisisi saham PT Freeport dan RUPS-LB nya dilaksanakan setelah terbitnya PP 47 yang menjadi dasar hukum bagi holding tambang, namun sebaliknya pada holding BUMN Industri Migas RUPS-LB nya dilaksanakan dengan kenyataan payung hukumnya belum rampung. Kemudian banyak pihak masih meraba-raba tujuan besar seperti apa yang diinginkan pemerintah dari pembentukan Holding Migas.

Sejauh ini memang penjelasan dari Kementerian BUMN masih bersifat normatif dan tidak ada cetusan yang spektakuler hingga mampu meredam pertanyaan publik. Adapun diatara tujuan holding industri migas yang dirilis oleh Kementerian BUMN pada 7 Desember 2017 yaitu untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi gas yang diperkirakan meningkat 5 kali lipat pada tahun 2050. Selain itu, holding migas juga diharapkan memperkuat neraca keuangan bagi Pertamina sebagai induk holding hingga mampu memperluas jangkauan gas pada masyarakat dan dunia usaha dengan harga yang kompetitif.

Laporan Keuangan …..

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka