Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat berpidato singkat di acara Reuni Akbar Alumni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Selain Prabowo, hadir pula Gubernur DKI Anies Baswedan, Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, dan Zulkifli Hasan. Prabowo menyampaikan Shalawat dan salam kita tujukkan kepada junjungan kita, baginda nabi besar Muhammad Rasulullah Alaihi Wasallam, yang telah memberi kepada kita agama dan peradaban. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Puluhan jurnalis yang tergabung Aliansi Jurnalis NKRI menggelar unjuk rasa di depan gedung dewan Pers di Jakarta Pusat, Jumat (7/12). Mereka mendesak Prabowo Subianto segera minta maaf atas penyataannya yang dinilai menghina jurnalis.

Koordinator aksi Aliansi Jurnalis NKRI Rivai Lamahoda mengatakan, mengkritik profesi jurnalis (wartawan) tidak lah haram, itu boleh saja dan sah dalam era demokrasi. Namun di negara demokrasi seperti Indonesia ada mekanismenya.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum maka setiap kritik dan koreksi punya mekanisme dan jalur yang harus di tempuh,” ujar Rivai.

Menurut dia, politisi dengan jam terbang tinggi (sejak orba) seperti Prabowo Subianto tentu tahu persis soal ini. Profesi Jurnalis di lindungi oleh UU tentang Pers.

Dalam UU ini di atur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme ‘hak jawab’ yang di fasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa di rugikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid