Jakarta, Aktual.co —  Tim Divisi Hukum Mabes Polri akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita  akan ajukan tujuh orang saksi. Ahli pidana satu orang, satu saja cukup. Saksi faktanya enam yang kita persiapkan,” kata anggota Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Novel di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Terkait dengan keterangan saksi Wisnubroto yang dihadirkan Novel dalam persidangan, Joel melihat bahwa keterangan tersebut cukup menguntungan pihak kepolisian, karena sudah jelas bahwa apa yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah sesuai prosedur.
“Tidak ada yang melanggar. Menangkapnya dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan,” ia menegaskan.
Sedangkan terkait dengan pernyataan saksi lain yaitu Abraham Samad yang menyebutkan bahwa kasus Novel sudah secara eksplisit dihentikan melalui pernyataan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dilanjutkan dengan penegasan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Joel menjelaskan bahwa penghentian suatu perkara harus disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Belum ada SP3 makanya diproses lagi karena korban kan selalu menanyakan kepada penyidik ini bagaimana kelanjutannya,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby