Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Vonis bersalah karena hakim menilai Buni Yani terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata ketua majelis hakim M. Saptono membacakan putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Hakim menganggap Buni Yani terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’.

Buni Yani dinilai terbukti mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube. Ia kemudian memotong video tersebut selama 30 detik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby