Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: