Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim PN Jaksel Memutus Pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Flash Photos Hakim PN Jaksel Memutus Pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) 31 Juli 2018, 10:13 Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 PKB Pelalawan Siap Jaring Calon Terbaik pada Pilkada 2024 22 April 2024, 20:15 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Kemendagri Dorong Pemprov Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Entaskan Kemiskinan Ekstrem 24 April 2024, 12:06 Jadwal Lengkap Laga Perempat Final Piala Asia U-23 2024 24 April 2024, 07:35 KPU: Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai Keputusan KPU 504/2024 24 April 2024, 14:52 Panduan Wisata Liburan Berkesan di Qatar 24 April 2024, 15:31 China Sebut AS Munafik karena Kritik Hubungannya dengan Rusia 24 April 2024, 06:28