Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Jakarta, Aktual.com – Tindakan yang dilakukan Direksi PT Pertamina (Persero) dalam pembelian Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 masih dalam lingkup intra vires, bukan ultra vires.

Demikian pendapat hukum yang disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan ke-15 dengan Tersangka Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, ultra vires adalah perbuatan/tindakan Direksi dan/atau Dekom yang melampui batas kewenangan, yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT, yang dalam hal ini AD/ART Pertamina.

Sedangkan dalam fakta persidangan Persetujuan Dekom untuk Pembelian PI telah ada, dan atas dasar itu Direksi mengajukan bidding (penawaran).

“Keterangan Dekom bahwa persetujuan hanya sebatas untuk pelatihan bidding, adalah alasan yang tidak berdasar. Menurut ketentuan yang berlaku, jika telah melakukan bidding, maka PT Pertamina akan terikat dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, jika mengundurkan diri akan kena sanksi penalty yang nilainya lebih besar dan akan mengurangi bonafiditas dari PT Pertamina itu sendiri,” jelasnya.

Karena tindakan dari Direksi dalam pembelian PI atas Blok BMG telah mendapatkan persetujuan dari Dekom, dan oleh karenanya tindakan yang dilakukan oleh Direksi tidak dapat dinyatakan Ultra Vires (melampui kewenangan).

“Tindakan Direksi PT Pertamina dalam pembelian PI atas Blok BMG telah melaksanakan prinsip itikad baik dan kehatian-hatian. Jika dianggap telah terjadi kerugian, quod non, kerugian tersebut adalah kerugian korporasi karena Direksi telah melaksanakan prinsip-prinsip Business Judgement Rule,” tambah penjelasannya.

Kemudian jelasnya lagi, dalam RKAP tahun 2009, telah dialokasikan anggaran untuk kegiatan investasi akuisisi blok migas, yang salah satunya untuk pembelian PI Blok BMG.

“Sesuai dengan maksud dan tujuan dari korporasi, sebelum memutuskan pembelian PI tersebut terlebih dulu dilakukan kajian teknis oleh Tim Internal, serta kajian finansial dan legal oleh Konsultan Eksternal (PT Deloitte Konsultan Indonesia dan Baker McKenzie),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan