jaringan listrik PLN (Foto: Dok PLN)

Jakarta, Aktual.com – Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengancam akan melakukan mogok kerja satu bulan ke depan selama satu minggu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyelamatkan PLN sebagai salah satu buntut tidak diterimanya gugatan PHI SP PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat.

“Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justeru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota”, ujar Ketua Umum SP PLN, Jumadis Abda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11).

Menurutnya, Kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus menimpa PLN. Apalagi kerugian PLN sampai Triwulan 3-2018 mencapai Rp18,5 Triliun. Kerugian tersebut bisa saja menjadi hilang karena ada tangan-tangan ‘ghaib’ yang berusaha menutupnya. Kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW, kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. Pihakmya menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu.

“KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing. Kongkalingkong seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi,” jelasnya.

Dikatakannya, Saat ini di internal PLN terjadi upaya pelemahan-pelemahan yang dibuat oleh Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diikuti.

“Ini berdampak pada motivasi dan penurunan produktivitas kerja. Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera mensikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu”, pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka