Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita, memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem untuk disidang secara tertutup terkait dengan gugatannya kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.

“Sidang ini merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011,” kata Kisman di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11).

Dia mengatakan kalau di tingkat Mahkamah Partai tidak selesai maka gugatannya akan berlanjut ke pengadilan.

Kisman menggugat bahwa masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem telah berakhir sejak 6 Maret 2018, sehingga surat yang ditandatangani Paloh tidak punya legitimasi hukum.

Dia juga menggugat Surya Paloh karena dinilai tidak memegang prinsip-prinsip dasar dan pilar utama demokrasi, karena dianggap mengabaikan bahkan menabrak dengan sengaja atas nama saran dan pendapat dari Majelis Tinggi Partai Nasdem.

Kisman juga mengkritik soal tidak adanya kongres atau Musyawarah Daerah Partai Nasdem, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai tingkat provinsi (DPW) dan kabupaten/kota (DPD).

Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan pasal 46, 50, 54 dan 58 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem yang memerintahkan kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Mahkamah Partai Nasdem kemudian memeriksa Kisman berdasarkan hasil Rapat Pleno Mahkamah Partai Nasdem.

Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan Kisman bernomor SP-027/MP-P.Nasdem/10/2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem Atang Irawan.

Kisman memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi dua orang pengacara.

Sebelumnya diberitakan, Kader Partai NasDem Kisman Latumakulita, menggugat Surya Paloh Sebagai Ketua Umum Partai NasDem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak 6 Maret 2018.

“Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah tanggal 6 Meret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikatagorikan ilegal, karena tidak memliki dasar hukum,” ujar Rizal Fauzan Ritonga SH, MH selaku Penasehat Hukum Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).

Selengkapnya baca: https://www.aktual.com/kader-gugat-ketum-nasdem-surya-paloh-karena-masa-jabatannya-sudah-expired/

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: