Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berbincang dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid disela rapat pleno Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Rapat ini membahas nasib Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memutuskan untuk langsung menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham di
pemeriksaan perdananya Jumat, 31 Agustus 2018, pasca dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus sejatinya baru menjadi tersangka seminggu lalu. Ia menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP) pada hari Kamis, 23 agustus 2018, dan selang sehari setelahnya pimpinan KPK mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka dari kasus yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap koleganya di partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang
merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait
pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai
konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut

Secara keseluruhan mantan Sekjen Partai Golar itu memiliki tiga peran dalam kasus ini:

Pertama, Idrus mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang tersangka Eni dari pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan melalui tiga tahap yakni Rp4 miliar yang diterima Eni sekitar November-Desember 2017 serta sekitar Maret dan Juni 2018 diduga Eni menerima Rp2,25 miliar dan terakhir saat penangkapan Eni oleh petugas KPK di kediaman Idrus Marham. Saat itu diamankan uang sebesar Rp500 juta
.
Kedua, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan
Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

“Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang
sama besar dari jatah EMS (Eni) yakni sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan JBK
apabila PPA Proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK (Kotjo) dan
kawan-kawan. Janji itu akan diterima setelah JBK dan kawan‎-kawan mengerjakan proyek,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan beberapa waktu yang lalu.

Kini sudah ada dua kader Partai Golkar yang telah ditahan dalam kasus ini, dari
keduanya itulah kemudian ditemukan dugaan adanya aliran uang suap PLTU Riau-1 yang masuk ke Partai pohon beringin tersebut.

Nyanyian Eni

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby