Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, menyatakan dengan tegas menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang undang. Hal ini karena, tidak terpenuhinya unsur syarat penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang ormas itu.

“Dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional, yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu,” ujar Dewan Penasehat Az-Zikra, Abah Raodl Bahar ketika memberikan keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/10).

Lebih lanjut Abah Raodl Bahar mengungkapkan, ada pemaksaan dari rezim Jokowi-JK atas pengesahan Perppu Ormas dalam proses politiknya.

“Perppu ini bisa dijadikan sebagai senjata untuk mengekang kebebasan, dan itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Selain itu, kata Abah Raodl Bahar, pengesahan Perppu Ormas ini secara substansi, sangat merugikan umat Islam.

“Kenapa sangat merugikan Umat Islam? karena Perppu itu akan membatasi dan mengekang dakwah Islam, sekaligus ingin memadamkan cahaya Allah SWT,” tegasnya.

Dengan demikian, GNPF Ulama dan Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam lndonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Selain itu, GNPF juga menyerukan agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut. Termasuk mengimbau umat Islam untuk melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.

Dalam pernyataan sikap ini dihadiri oleh Ketua GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, Muhammad Al khathath, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis dan perwakilan ormas Islam lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: