Kapitra Ampera

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera mempertanyakan janji Kapolri yang akan memberhentikan proses hukum kasus yang menimpa Ketua Umum GNPF-MUI, Ustadz Bahtiar Nasir hingga kini masih belum teralisasi.

“Sampai hari ini belum ada. Belum ada kasus yang dihentikan dan (masih) diproses sebagaimana mestinya,” ujar Kapitra kepada Media dalam konferensi pers yang diadakan GNPF-MUI di Jakarta, Jum’at (3/3) malam.

Sebelum diberitakan jika Bahtiar Nasir mengatakan jika dirinya sudah bertemu dengan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dan berbicara dari hati ke hati mengenai masalah hukum yang menimpa para pemuka GNPF-MUI.

Dalam video yang menjadi viral tersebut, kata dia Bahtiar juga menyebutkan bahwa Tito akan menutup semua kasus hukum yang tengah melilit pemuka GNPF-MUI dalam sebuah video. Video ini pun menyebar dengan cepat dan segera menjadi viral di dunia maya.

Namun demikian, Kapitra membantah bahwa janji Kapolri yang disebut Bahtiar dalam video itu sebagai bentuk intervensi yang dilakukan GNPF-MUI terhadap penegakkan hukum yang terjadi.

“Kita tidak pernah mengintervensi hal-hal di luar itu, termasuk penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang menimpa ketua umum, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menjaganya dengan ketat dan profesional,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencermati proses hukum meskipun Kapolri sudah menjanjikan penutupan kasus-kasus yang membelit tokoh-tokoh GNPF-MUI.

“Masalah hukum harus berdasarkan aturan hukum, dan aturan hukum itulah yang harus kita cermati, apakah ada aturan-aturan hukum yang terlanggar atau tidak,” tukas Kapitra.

 

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs