Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Pangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengungkapkan gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).

“Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru,” kata Agung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Namun, ia enggan memaparkan lebih dalam siapa sosok yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. “Nanti setelah gelar perkara,” ujar Agung.

PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sendiri diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby