Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi telah menjalin kerja sama keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak Hong Kong, Inland Revenue Department, Hong Kong.

Acara kerja sama tersebut berupa Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Commissioner of Inland Revenue Department, Hong Kong, Mr. Wong Kuen-fai, yang ditandatangani pada hari ini, Jumat (16/6), di Hong Kong.

“Dengan ditandanganinya BCAA ini, Pemerintah Indonesia melalui DJP memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong,” jelas Ken dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/6).

Ken menegaskan, informasi keuangan yang diperoleh dari Hong Kong itu akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong kesadaran WP Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri.

Dan memang, kata dia, perjanjian dengan Hong Kong ini penting bagi Indonesia. Mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada 2016.

“Apalagi berdasarkan data hasil program tax amnesty (Amnesti Pajak), Hong Kong menempati urutan ketiga terbesar jumlah dana repatriasi sebanyak Rp16,31 triliun dan urutan ketiga tertinggi dari deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun,” tendas Ken.

Menurut dia, perjanjian pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong dimungkinkan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Perppu itu mengatur mengenai wewenang DJP untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan di seluruh Indonesia. Serta mengatur wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

“Dan Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018 nanti,” papar dia.

Selain itu, Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No.3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016.

“Ini jadi bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain,” kata Ken.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan