Jakarta, Aktual.com – Front Pembela Rakyat (FPR) menolak usulan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ingin membumikan istilah “NKRI Bersyariah” di Indonesia.
Panglima FPR, Nugroho Prasetyo berpendapat, istilah NKRI Bersyariah, menyesatkan dan tidak sesuai dengan Pancasila dan latar belakang negara Indonesia yang majemuk.
Pancasila, tandas Nugroho adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tidak tergantikan. Pancasila termasuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menegaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama tertentu.
“Saya ingatkan PA 212 agar menyadari sejarah Pancasila dan pahami nilai-nilai dan filosolfinya,” kata Nugroho, Sabtu (17/8).
“Pahami juga sejarah kemerdekaan, sejarah berdirinya bangsa dan negara, pahami eksistensi bangsa dan negara Indonesia pada hari ini dan ke depannya. Pahami dan hargai kemajemukan dengan tidak menciptakan istilah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan,” demikian harapan Nugroho.
Pancasila menurut Nugroho merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendri bangsa dan negara Indonesia di tahun 1945. Efek dari Pancasila itu adalah persatuan dan kesatuan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote, yang tetap terjaga selama 74 tahun dengan kemajemukan.
“Meski majemuk, namun secara umum selama 74 tahun kita sudah hidup aman, nyaman, penuh kekeluargaan dan penuh persaudaraan. Ini kekayaan luar biasa. Bangsa lain saja iri sama kita,” terangnya.
Nugroho yang juga Ketua Umum Partai Rakyat ini menegaskan FPR mendukung penuh Pemerintah Joko Widodo baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024.
“FPR juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi ormas dan kelompok garis keras dari mana pun asalnya yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan ingin mengganggu NKRI. Jika berlebihan dan melanggar hukum, tindak tegas dan bubarkan! FPR siap mendukung dan turun tangan jika diminta aparat keamanan untuk melawan kelompok pengganggu NKRI,”pungkas Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid