Terdakwa Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Dalam sidang Karen membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Lewat nota keberatan (eksepsi) pengacara, menegaskan investasi Pertamina murni bisnis. AKTUAL/IST

Jakarta, Aktual.com – Generasi milenial mendapatkan label spesial di abad ke-21, karena generasi ini mengemban peran penting dalam pembangunan satu abad, yang dimulai dari tahun 2000, mengalami puncak di tahun 2050 dan akan berakhir di tahun 2100.

Ketika abad 21 dimulai di tahun 2000, umur tertua generasi milenial adalah 19-20 tahun, bila mereka tidak memiliki kesempatan kuliah, maka mereka telah mulai belajar kerasnya kehidupan dengan mandiri bekerja.

Di tahun 2019, umur tertua generasi milenial hari ini adalah 38-39 tahun tengah memasuki masa puncak produktivitasnya di umur 40-55 tahun, sedangkan generasi terakhir dari generasi milenial umurnya hari ini baru 18-19 tahun melangkah pasti ke fase tumbuh sebagai manusia dewasa.

Bertepatan dengan even pemilu di Indonesia, generasi milenial kerap hanya diposisikan sebagai obyek atau sebagai segmen komoditas suara karena jumlah kami yang signifikan, total jumlah generasi kami hari ini ada 100 juta jiwa, bila angka tersebut dihitung dengan DPT nasional sebesar 190 juta jiwa, artinya generasi kami sahamnya mayoritas [>50%] di dalam pemilu 2019.

ANCAMAN GOLPUT MILLENNIAL QUAKE 2019

Postur ini cukup membuat kami GeEr, meski pada faktanya peran kami belum cukup signifikan dan dominan sebagai subyek percaturan politik di Indonesia.

Banyak dari generasi kami hari ini masih cukup “puas” untuk berkicau sahut-menyahut di medsos, namun dalam kicauan “receh” tersebut yang terjadi sebenarnya adalah generasi kami sedang dalam proses belajar untuk mengamati (observing), berpendapat (opinionating) dan saling mempengaruhi (influencing).

Salah satu yang cukup menarik dan menyita perhatian kami adalah kasus yang menyeret mantan petinggi di Direksi Pertamina, Ferederick Siahaan (Fere), Bayu Kristanto, dan Karen Agustiawan. Kasus yang bermula akibat keputusan di tahun 2009 rupanya bisa jadi masalah besar 10 tahun kemudian, ketika itu kira-kira umur mereka adalah 41 tahun (Pak Fere) dan 51 tahun (Ibu Karen).

Proses persidangan dan sejarah kasus tersebut, sangat menarik dijadikan referensi karena prasangka baik bahwa di kemudian hari nanti lembaga seperti BUMN, BUMD, BLU dan Lembaga lainnya milik pemerintah yang tugasnya menjadi agent of change melalui pengusahaan bisnis yang berpotensi untung/rugi pada gilirannya akan dibebankan juga pengelolaannya kepada generasi kami.

Melalui jalannya proses pengadilan, kami jadi belajar bagaimana rumitnya perbedaan pendapat dengan Dewan Komisaris bisa berkembang menjadi intrik yang akhirnya berujung ke pengadilan dengan tuduhan kasus korupsi.

Hanya saja yang mengusik nurani dan logika sehat generasi kami adalah ketika mencermati argumentasi selama kurun persidangan, bahwa Pak Fere, Pak Bayu dan Ibu Karen beserta segenap karyawan Pertamina lainnya yang terlibat telah melakukan upaya semampu yang mereka dapat lakukan untuk berhati-hati dalam pengambilan keputusan, di tengah amanah mereka untuk membawa Pertamina semakin modern dan terus maju go internasional bersaing dengan Petronas milik jiran. Sekaligus mencari sumber migas dari luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Total ada empat pasal yang didakwakan kepada Pak Fere dan Bayu, namun dua pasal di antaranya gagal karena Pasal 2 tidak terbukti melanggar hukum, dan Pasal 18 tidak terbukti secara pribadi ikut menikmati jumlah uang yang dituduhkan telah dikorupsi.

Pak Fere dan Bayu kemudian tetap divonis pidana 8 tahun dan denda 1 Miliiar rupiah karena dianggap melanggar Pasal 3 UU Tipikor soal penyelewengan wewenang, yang konstruksi hukumnya ditarik mundur dari kerugian investasi bisnis hulu migas sebesar 0,5 Triliun rupiah hingga dianggap memiliki asal-muasal dari perbedaan pendapat antara Direksi dan Komisaris dalam memaknai proses “Persetujuan Investasi”.

Persitiwa ini pun jadi membuat generasi kami bergidik gentar, karena rupa-rupanya meski proses sebuah investasi dilakukan penuh kehati-hatian, bertahap, terang-terangan, tidak sembunyi-sembunyi, diketahui oleh semua orang di BUMN termasuk oleh:

– Komisaris yang punya wewenang hingga RUPS Luar Biasa,

– Direksi lainnya yang punya wewenang untuk mosi tidak percaya,

– Satuan Pengawas Internal yang bertanggung jawab menerima pengaduan dan mengendus penyelewengan wewenang, termasuk meski telah diaudit berkali-kali secara eksternal baik oleh KAP maupun BPK menggunakan kelas audit tertinggi melalui PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu).

Semua sistem komplit, organisasi yang besar, telah menyita waktu dan menghabiskan biaya tersebut rupanya tidak memiliki fungsi dan manfaatnya sama sekali.

Sehingga kasus ini membawa kesimpulan di ujung cerita, bahwa barangsiapa berani menjadi Direksi BUMN, maka dia harus selalu waspada seumur hidupnya.

Karena sebaik dan sehati-hati apapun keputusan yang anda buat, sistem pengawasan berlapis, serta check and balances yang disiapkan di BUMN tidak akan melindungi anda dari “inovasi” dan tafsir aparat penegak hukum di kemudian hari.

Mungkin anda tidak dituduh korupsi hari ini, tapi mungkin 10 tahun kemudian, atau mungkin 20 tahun yang akan datang, saat ketika anda sedang menikmati masa pensiun setelah masa pengabdian yang panjang.

Menjadikan kasus ini sebagai referensi, maka kita sebaiknya tidak kaget bila di kemudian hari bermunculan banyak inovasi berikutnya yang akan mempersoalkan pemerintah karena merasa tertipu bila hasil investasi migas, panas bumi dan mineral yang diperkirakan oleh pemerintah sebagai rujukan dokumen tender hasilnya tidak sesuai. Atau bahkan sebaliknya hasilnya berlebih serta melimpah maka pejabat pemerintah yang menetapkan referensi awal berpotensi untuk boleh dianggap telah menguntungkan pihak investor.

Namun bila situasi di atas dianggap terlalu abu-abu, jangan juga terburu bertenang hati, karena selama kurun waktu sejak ditetapkannya UU Tipikor di tahun 1999, generasi kami mencatat masih banyak loh investasi BUMN dan Anak Usaha BUMN di sektor migas, panas bumi dan mineral yang tidak berproduksi sebagaimana diharapkan, meski tidak jelas-jelas dicatat rugi, minimal tercatat mangkrak tidak pernah berproduksi.

Bila pun kemudian tidak ada aparat penegak hukum yang mempermasalahkannya, bukan berarti mayoritas yang banyak itu beruntung karena penegak hukum alpa untuk berinovasi.

Yang terjadi sebenarnya adalah pak Fere, Bayu dan Bu Karen saja yang sedang “apes”, karena kasus anda berdua memiliki kesan kuat, anda telah diincar dan ditebang pilih secara terang-terangan.

Para generasi milenials, yuk pelajari dan awasi kasus ini secara detil dengan seksama, karena masa depan bangsa dan negara ini ada di pundak generasi kita.

Merdeka !!!.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan