Bandung, Aktual.com – Terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah, diketahui menyewakan “bilik asmara” kepada narapidana lain dengan biaya Rp650 ribu.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping sekaligus ajudan Fahmi Darmawansyah di Sukamiskin dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12).

“Iya, (disewakan) Rp650 ribu,” ujar Andri.

Menurut Andri, bilik asmara itu berukuran 2×3 yang terletak di sekitar saung-saung Lapas Sukamiskin. Awalnya kamar tersebut merupakan toilet dan gudang.

Kemudian Fahmi memerintahkan Andri untuk merenovasi agar bisa digunakan sebagai tempat hubungan suami istri. Bahkan renovasi kamar diketahui Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.