Jakarta, aktual.com – Mantan Komisioner KPK Profesor Doktor Indriyanto Seno Adji menilai pengangkatan 21 penyidik baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memantik persoalan baru di internal institusi antirasuah itu.

Lantaran, proses pengangkatan puluhan penyelidik menjadi penyidik KPK itu dinilai tak sesuai prosedur.

“Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).

Ia menjelaskan, proses pengangkatan penyidik seharusnya berbasis pada regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Dua hal ini menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK.

Menurutnya, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan akan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK, khususnya terkait dengan kapabilitas penyidik dan dampaknya menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi dan diskriminasi diantara internal kedeputian bidang penindakan.

Indriyanto menambahkan, pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis regulasi peraturan komisioner yang sudah jelas tentang tatacara prosedur pengangkatan penyidik, dan itu seharusnya tidak boleh dilanggar.

“Dan secara historis dan filosofi UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK,” ujarnya.

“Bahwa kemudian ada polemik penyidik Internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika . Jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi,” saran pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Bila terjadi disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apapun, sambung Indriyanto, nantinya akan berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Sebab itu, Indriyanto mengatakan untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU serta perangkatnya.

“Juga bagaimana kebijakan tegas Pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin