Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan nomor 19/POJK.04/2015 tentang penertiban dan persyaratan reksa dana syariah dimana salah satu isi peraturan tersebut adalah dengan diperbolehkannya produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri untuk berinvestasi penuh pada pasar modal di luar negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Destry Damayanti mengatakan mendorong pertumbuhan industri tidak dapat hanya berharap dari dana perbankan karena berjangka pendek, salah satu pilihan adalah agar pasar modal yang memiliki investasi jangka panjang.

“Industri tumbuh tidak bisa mengharapkan dana perbankan. Kebutuhan investasi Rp5.000 triliun untuk lima tahun sedangkan dana di perbankan sebesar Rp4.500 triliun itu dana jangka pendek,” kata dia dalam Investment Discussion and Economic Analysis (IDEA) 2017 di BEI, Jakarta, Sabtu (11/3).

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menilai rendahnya investasi pasar modal dibandingkan perbankan disebabkan kurangnya pemahaman pasar modal oleh masyarakat.

Sebagai solusi anggaran yang terbatas agar lebih efektif, reformasi fiskal dilakukan pemerintah, misalnya memastikan pengeluaran berdampak pada berbagai sektor, katanya.

Ia melihat reformasi dilakukan secara signifikan dengan subsidi yang sebelumnya diberikan secara kolektif akan dikurangi dan bentuknya lebih tertarget.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby