Ketua DPR RI Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelesaikan audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Jakarta Utara. Temunnya adalah adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 139,06 juta atau setara Rp 1,86 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif, Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan berlarut-larutnya kasus perpanjangan kontrak Hutchison di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok sama sekali tidak produtif bagi iklim investasi. Karena itu, pemerintah diminta bersikap tegas untuk menuntaskan kasus di anak perusahaan PT Pelindo II tersebut. Dunia usaha membutuhkan kepastian baik dari prospek usaha maupun regulasi yang diberlakukan pemerintah.

“Kronologis dari kasus tersebut sudah diungkap lewat investigasi parlemen maupun audit investigatif BPK. Pemerintah tinggal mengikuti saja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12).

Ia menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus cepat dalam menuntaskan kasus Pelindo II sehingga tidak berdampak kepada absennya kepastian hukum.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Eni Sri Hartati mengatakan pemerintah harus konsisten dengan regulasi yang sudah dibuat jika ingin menuntaskan kasus tersebut.

“Pelabuhan itu aset strategis yang sudah seharusnya dikelola negara,” ungkapnya.

Eni mencontohkan Tiongkok sebagai negara yang sepenuhnya menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan milik negara tersebut. Begitu pun dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat. Donald Trump lebih memprioritaskan badan-badan usaha milik pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi.

“Yang dilakukan negara-negara tersebut saat ini merupakan konsep yang sudah disusun pendiri Bangsa, Mohamad Hatta,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai entitas bisnis strategis, pengelolaan BUMN tersebut tidak bisa disamakan dengan korporasi biasa. Pelabuhan harus dikelola oleh satu otoritas tunggal (single autority), regulasi yang tidak multiinterpretasi dan juga ketegasan pemerintah untuk menjalankan semua aturan tersebut. “Konsistensi serta ketegasan pemerintah menjalankan regulasi akan berdampak pada kepastian investasi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka