Jakarta, aktual.com – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 1×24 jam, setelah surat penangkapan dikeluarkan oleh pihak kepolisian hari ini, Selasa (14/5).

“(Ditahan) 1×24 jam mulai hari ini,” ujar Pitra Romadoni, kuasa hukum Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Surat pemberitahuan penangkapan itu keluarkan pihak kepolisian dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dengan rujukan salah satunya adalah surat perintah penangkapan no. SP/Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Pitra menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.

“Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra menjelaskan.

Atas penangkapan tersebut, kata Pitra, Eggi pun membuat sebuah surat. Surat tersebut pun diperlihatkan oleh Pitra kepada awak media.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” kata Eggi dalam suratnya.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan, Kuasa Hukum: Ini Aneh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin