Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa Lucas menuturkan, bahwa bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik. Bukti-bukti yang dimaksud yakni rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan Eddy Sindoro. 

Menurut penasihat hukum Lucas, Irwan Muin, seharusnya bukti-bukti tersebut diteliti lebih dalam oleh pakar di bidangnya merujuk metode-metode standar internasional. 

“Bila tidak memenuhi standar internasional tersebut maka tidak layak itu dijadikan alat bukti digital,” kata Irwan Muin kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (14/2). 

Sehingga, tegas Irwan, barang bukti tersebut sesuai keterangan ahli, dinyatakan tidak sah. Tidak hanya itu, Irwan juga menyinggung soal perolehan bukti tersebut. “Perolehan dilakukan penyadapan itu di luar tindakan penyelidikan, karena saat itu penyelidikan (Lucas) belum ada,” kata Irwan. 

Sebelumnya, tim Penasihat hukum Lucas menelisik pada ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, SH, masalah alat-alat bukti yang dihadirkan jaksa.‎ Pasalnya, sejauh ini Jaksa masih keukeuh dengan alat bukti yang dipakainya ihwal rekaman Eddy Sindoro dengan Lucas. 

Mudzakir memaparkan, soal ini majelis hakim harus dapat menilai kesahihan bukti-bukti yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Salah satu yang dinilai sebagai bukti adalah rekaman sadapan itu. Menurutnya, penilaian kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut.

Mudzakir menyampaikan hal itu merespon pertanyaan salah satu kuasa hukum Lucas. Dalam persidangan, kuasa hukum mempersoalkan soal sah atau tidaknya bukti rekaman sadapan percakapan yang kerap diputar Jaksa KPK. 

Hal itu mengingat pernyataan ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan Lucas. Saat itu, Ruby meragukan keaslian barang bukti percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. 

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menghadirkan Ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto. Dhany diminta oleh KPK untuk meneliti suara percakapan yang diduga Lucas.

Namun, Dhany juga tidak bisa memastikan orisinalitas rekaman tersebut. Sebab rekaman yang berada di sebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari lembaga antirasuah. “Majelis hakim harus bisa menilai,” kata Muzakir.

Jika masih ada keraguan atas keterangan ahli tersebut, kata Mudzakir, majelis hakim dapat meminta opini lain sebagai penengah. Contoh ahli penengah yang dapat dimintai pandangannya merupakan ahli forensik dengan reputasi internasional. “Jadi masing-masing pihak menemukan kebenaran matriil, kebenaran hakiki,” ujar Mudzakir. 

Senada dengan Mudzakir, ahli hukum pidana asal Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim yang dihadirkan sebagai saksi juga berpendapat bahwa rekaman sadapan perbincangan Lucas yang dimiliki JPU KPK tidak bernilai hukum.

Hal tersebut dikatakan ahli pada saat tim penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu mempertanyakan terkait sadapan yang dimiliki KPK terkait perbincangan seseorang yang diduga Lucas. Namun, menurut ‎Aldres, sadapan tersebut diperoleh KPK dari proses penyidikan Eddy Sindoro. 

Menanggapi pertanyaan Aldres, Prof Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik dalam menyadap seseorang. Bahkan, sambung Said Karim, sadapan tersebut tidak ada nilai hukumnya jika perkaranya berbeda. 

“Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain. Sesuai putusan MK itu, sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan. Itu tidak bisa dilakukan. Demikian yang terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum,” terang Said Karim di ruang sidang. 

Manurut ahli, keterangan saksi yang benar adalah keterangannya yang berkesesuaian. Dalam hal ini apabila ada dua atau tiga saksi menyampaikan hal yang sama maka hakim harus mengenyampingkan keterangan satu saksi yang berbeda. “Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan,” ungkap ahli. 

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. 

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro. 

Artikel ini ditulis oleh: