Bambang mengajak semua pihak tidak berpikir bahwa pembentukan tim tersebut bertujuan politis karena tidak bisa apabila semua upaya penegakkan hukum dikaitkan dengan politik.

Namun menurut dia, yang perlu dilihat adalah niat dan upaya Kepolisian untuk menjawab pertanyaan dan memenuhi harapan publik bahwa tidak boleh ada kasus apapun yang tidak terungkap.

“Repot juga kalau semua upaya yang dilakukan Kepolisian atau katakanlah penegakan hukum selalu dikaitkan kaitkan dengan politik, ya sulit kalau seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri atas kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

“Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Jumat (11/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid