Ketum PPP hasil Muktamar VIII Romahurmuziy (Romy) sambangi MenkumhamYassona Laoly. Pertemuan ini untuk mendaftarkan kepengurusan PPP ke Kemenkum HAM.

Jakarta, Aktual.com-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menanggapi santai kemenangan PPP kubu Djan Faridz atas gugatan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja biasa,” kata Romi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Menurut Romi kemenangan Djan hal yang biasa, karena sebelumnya Djan kelah di PN Jakarta Pusat.

“Kemarin kami juga menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Pak Djan Faridz kepada Presiden, Menko Polhukam, Menkum HAM. Kami sendiri yang (dia) meminta ganti rugi Rp 1 triliun dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang,” papar Romi.
Seperti diberitakan sebelumnya PPP kubu Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

Artikel ini ditulis oleh: