Terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Setya Novanto mengaku kaget dengan tuntutan pidana penjara selama 16 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7,435 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.

“Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah, secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat ini, tapi semua itu saya percayakan pada proses hukum,” kata Setnov seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider 3 tahun penjara.

KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi “justice collaborator” (JC) dan meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

“Ya kalau soal JC memang belum ditolak ya, pertama saya menghargai apa yang sudah diputuskan masalah JPU, namun bahwa tidak ada penerimaan secara langsung kepada saya, jadi memang saya tidak menerima uang. Saya kan dalam pemeriksaan terdakwa sudah menyampaikan sejelas-jelasnya, bahwa penerimaan uang itu adalah diakui Andi dan Irvanto dimana saya malam-malam untuk menandatangani bahwa pengeluaran-pengeluaran dari pihak-pihak yang sudah dinyatakan oleh Andi, dimana Irvan menjadi kurir,” jelas Setnov.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid