Lies Sungkharisma/Istimewa

Satu per satu pendukung Prabowo-Sandi mendapat tuduhan makar dan harus diamankan polisi, kali ini menimpa Lieus Sungkharisma yang mengharuskannya dijemput oleh kepolisian di kediamannya pada jam 09 Wib, (Senin 20/Mei).

“Lieus benar dijemput, tadi pagi jam 9 di rumahnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

Lieus diketahui dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.

Saat ini Lieus Sungkharisma telah dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Sekarang sudah dibawa ke Polda Metro oleh penyidik,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan