Pesawat komersial menurunkan penumpang melalui garbrata buatan PT Bukaka Teknik Utama Tbk. setibanya di Bandara Internasional Haneda, Tokyo, Jepang, Kamis (12/5). Garbrata yang dibuat di Cileungsi, Bogor, Jabar itu saat ini digunakan di tiga bandara internasional di Jepang karena mampu bersaing dengan produk sejenis dari manca negara. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan bahwa Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, namun pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.

Biasanya, laptop yang berada dalam tas akan di minta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.

“Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan HP ke pesawat”, ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Agoes Soebagio di Jakarta, Minggu (2/4).

Pemerintah  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka