Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakuan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut diatas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.

Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Jadi tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ sebagaimana tersebut di atas.

Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa.

Turun Sementara itu, petugas Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa kepadatan jumlah kendaraan di jalur mudik Bekasi ke arah Cikampek pada Senin sudah berangsur turun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Perwira Posgatur Posko Ketupat Jaya Persimpangan Bekasi Cyber Park AKP Mujiyanto mengatakan bahwa puncak kepadatan pemudik yang melalui Persimpangan Bekasi Cyber Park menuju Cikampek, terjadi pada Sabtu (9/6) malam dengan rata-rata sebanyak 2.000 kendaraan melintas setiap jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara