Untuk lapas atau rutan dengan jumlah pemilih yang sedikit, tutur dia, terdapat kemungkinan tahanan dan narapidananya tetap memilih di TPS terdekat di luar lapas dan rutan.

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit, lapas dan rutan sehingga penghuninya harus mencoblos di TPS terdekat di luar rumah sakit, lapas dan rutan.

Untuk menjamin hak pilih pasien, narapidana dan tahanan, data pemilih di runah sakit, rutan dan lapas akan diperbarui hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan agar surat suara cukup.

Namun, KPU membuka opsi dibukanya TPS di tiga tempat umum itu apabila jumlah pemilih terlalu besar untuk diantarkan ke TPS terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid