Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Panitia IMF dan Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan, berpose dalam penutupan pertemuan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Jumat (2/11).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait foto dengan pose satu jari saat penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia pada beberapa waktu lalu.

Usai diperiksa, Luhut pun dihadang awak media yang telah menungguinya. Ia mengatakan, pihak Bawaslu hanya menanyai seputar kejadian saat berpose dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim.

“Ya dijelaskan, enggak ada, boro-boro mikir kampanye, kita masih sibuk dengan kerja di sana. Kan semua tidak ada dalam urusan kampanye,” katanya dengan nada berkelit di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (2/11).

Ketika ditanya lebih spesifik, ia spontan menjawab bahwa pose satu jari tersebut digunakan untuk menunjukkan “Indonesia satu”. Dalam beberapa kali kesempatan, Luhut memang mengatakan hal ini sebagai alasan foto pose satu jari.

Namun kali ini, ia menambahkan dengan frase “great Indonesia”. Frase ini sendiri merupakan slogan kampanye yang digunakan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Ya spontan terjadi saja. Kita bilang Indonesia nomor satu, great Indonesia, meluapkan kegembiraan bersama Ladegard dan Kim,” jelasnya.

“Kim bilang bahwa tidak terbayangkan indonesia mampu membuat pertemuan IMF-World Bank ini pada tataran kelas dunia. Itu mengangkat standar Indonesia jadi lebih tinggi dari yang kami bayangkan. Itu saja. Jadi kami boro-boro mikirin kampanye,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh Advokat Nusantara ke Bawaslu pada beberapa waktu lalu karena diduga melakukan kampanye terselubung dengan foto pose satu jari.

Sebagai seorang pejabat negara, Luhut diduga melanggar pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya dapat dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu.

Atas hal ini, Luhut mengatakan jika dirinya telah membaca UU Pemilu dan merasa tidak ada satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang dilanggarnya.

Nggak ada sama sekali (yang dilanggar). Kan saya baca UU-nya, nggak ada satu pun saya melanggar,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, adegan foto dengan pose satu jari ini sempat terekam dalam video tvOne dan diunggah ke YouTube oleh akun tvOne. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas ucapan yang dilontarkan oleh Sri Mulyani dan Luhut.

Saat di atas panggung, Sri  Mulyani meminta kepada Luhut Binsar Pandjaitan agar Christine Lagarde merubah pose dua jarinya.

“Jangan pakai dua bilang, not two,” katanya.

Luhut pun menambahi dan bilang, “not two not two,” ucapnya diselingi tawa.

Lantas Christine Lagarde dan Jim Yong Kim pun mengubah pose jarinya menjadi satu jari.

Two is for Prabowo, one is for Jokowi,” kata Sri Mulyani kepada Chrsitine Lagarde.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan