Demi Stabilitas Jelang Pemilu

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah enggan menaikkan cukai IHT adalah hal yang ironis dan paradoks. Hal ini terkait konteks perlindungan konsumen dan kesehatan publik.

“Dalam konteks regulasi, pembatalan ini adalah bentuk anti regulasi, karena UU Cukai mengamanatkan kenaikan cukai sampai 57 persen,” ujar Tulus.

Selain itu, penundaan rencana kenaikan cukai rokok dapat berdampak buruk terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Pembatalan itu akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin ‘bleeding’ dari sisi finansial,” kata dia.

Data menunjukkan konsumsi rokok di tengah masyarakat lebih dari 35 persen total populasi menjadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit katastropik.

Dirinya menduga pembatalan rencana kenaikan cukai rokok berlatar belakang kepentingan politik jangka pendek. Bila itu yang terjadi, maka kepentingan kesehatan masyarakat telah dikorbankan.

“Pemerintah telah mengorbankan kepentingan perlindungan konsumen dan kesehatan publik demi kepentingan jangka pendek,” kata dia.

Dengan pembatalan kenaikan cukai rokok, pemerintah telah membuka sebuah petaka baru, yakni meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Padahal cukai adalah instrumen utama untuk pengendalian konsumsi. Cukai rokok di Indonesia adalah cukai rokok terendah di dunia. Pembatalan kenaikan cukai rokok adalah lonceng kematian bagi pembangunan kesehatan manusia Indonesia, yang seharusnya berbasis preventif-promotif, bukan kuratif. Demi menangguk populisme dan kepentingan politik jangka pendek, rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo rela mengorbankan kesehatan publik dan lebih berpihak pada kepentingan industri rokok yang terbukti justru hanya menjadi benalu bagi masyarakat dan negara

Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa pembatalan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2019 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan menjelang pemilihan umum 2019.

“Menjelang pemilu harus menjaga stabilitas,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, (6/11)

Menurutnya, kebijakan menunda kenaikan cukai rokok lazim diambil pemerintah, tak terkecuali siapa pun pemimpinnya. Bahkan, biasanya Pemerintah juga engga menaikkan harga komoditas pokok seperti BBM, listrik dan pajak enam bulan jelang pilpres.

“Enam bulan sebelum pemilu, biasanya tidak ada pergerakan. Demi stabilitas. Supaya jangan ribut masyarakat,” kata dia.

Namun, Anggota Institute Sukarno for Leadership Universitas Bung Karno (UBK), Salamudin Daeng menilai Indonesia adalah pasar tembakau yang sangat besar, salah satu yang terbesar di dunia. Industri rokok merupakan satu satunya industri yang masih bertahan cukup kokoh dibandingkan industri yang lain yang berguguran satu per satu sepanjang era reformasi, mulai dari industri besi baja, paku, kawat, semen, petrokimia, kayu, dan lain sebagainya. Akibatnya Indonesia mengalami deindustrialisasi dalam dua dekade terakhir.

“Tetapi industri rokok masih berjaya, menyumbangkan pendapatan cukai bagi negara yang cukup besar, menyediakan kesempatan kerja, dan meningkatkan nilai tambah ekspor non migas Indonesia,” katanya.

Sayangnya, dalam perjalanannya industri tembakau semakin tersentral pada segelintir perusahaan saja. Satu Persatu usaha tembakau dan membuat rokok yang dikerjakan oleh rakyat bangkrut, hancur karena beberapa hal yakni kebijakan Pemerintah, lemahnya dukungan pemerintah, impor tembakau, modernisasi alat pembuat rokok, dan perubahan citarasa masyarakat yang dibentuk oleh pemain besar.

Serangan kebijakan Pemerintah, mengakibatkan usaha pertanian tembakau yang merupakan dasar atau fondasi bagi industri rokok, juga hancur. Usaha usaha menanam tembakau tidak lagi menjanjikan pendapatan dan kemakmuran. Saat ini Indonesia yang semula negara agraria menjadi negara importir tembakau. Dahulu sangat terkenal kualitas tembakaunya, sekarang hampir separuh tembakau yang diperlukan oleh industri diimpor. Lebih dari 60 persen impor berasal dari Tiongkok.

“Akibat dari impor ini usaha usaha membuat rokok oleh rakyat sendiri kehilangan akses bahan baku, mereka tidak memiliki rantai impor sebagai mana yang dimiliki perusahaan perusahaan multinasional. Akibatnya usaha membuat rokok oleh rakyat sendiri secara alamiah mati dan tidak dapat dihidupkan kembali,” terangnya.

Kalangan pengusaha besar tembakau kurang memahami masalah semacam ini. Mereka berpikir bahwa selamanya akan berjaya. Padahal tidak demikian. Satu persatu perusahaan rokok nasional jatuh ke tangan asing. Sampoerna dikuasai asing 99 persen, Gudang Garam, Bentoel, dan yang lain lain terancam masalah yang sama yakni cepat atau lambat akan jatuh ke tangan asing.

[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FDilema-Industri-Hasil-Tembakau-Sebagai-Penerimaan-Fiskal-Terbesar-Negara_AktualCom-19-12-2018.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka