Pengacara Eggy Sudjana saat mendampingi Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11). (AKTUAL/ FADLAN BUTHO)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11).

Pelaporan terkait pernyataan Grace yang menyinggung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama mengandung unsur ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Kuasa hukum PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace lebih parah dari ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini mendekam di penjara.

Menurutnya, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyebut bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Sementara, lanjut dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.

“Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok,” kata Eggi usai mendampingi kliennya melapor di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Dia pun menerangkan pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surat An Nisa ayat 135, di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.

Kemudian, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surat Al Kafirun yang bermakna (Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku), yang menuangkan poin tentang toleransi. “Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” terangnya.

Eggi pun mempertanyakan alasan Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah SWT.

Laporan Zulkhair ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11).

Grace berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

“PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah,” ujar Grace.

Sikap itu menjadi satu dari tiga misi yang diusung PSI jika dipercaya duduk di parlemen. Dua misi lain adalah menjaga para pemimpin di tingkat nasional maupun lokal dari gangguan politikus hitam, serta menghentikan praktik pemborosan dan kebocoran anggaran di parlemen.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan