“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 mei 2019 di Jakarta,” demikian bunyi Surat Panggilan yang diteken penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2019.

Artikel ini ditulis oleh: