Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Polda Metro Jaya memanggil Dokter Ani Hasibuan untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5). “Ya, benar,” kata.

Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, ditujukan untuk h Khairani Hasibuan, atau dikenal dengan nama dr Ani Hasibuan untuk hadir diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.

Berikut Isi surat pemanggilan dr Ani untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat terentu bersarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tak hanya itu dr Ani juga diduga telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Artikel ini ditulis oleh: