Palangka Raya, Aktual.com – Sebanyak 20 guru yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa oleh kejaksaan negeri setempat, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pengajuan angka kredit kenaikan pangkat, yang pernah dilakukan oleh oknum dinas pendidikan setempat.

Pemeriksaan terhadap 20 guru tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Norma Hikmah, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, Selasa.

“Pemalsuan tanda tangan itu terkait pengajuan angka kredit kenaikan pangkat. Permasalahan itu pun masih dalam tahap penyelidikan kami,” tambahnya.

Selain memeriksa puluhan guru, pihak Kejaksaan Palangka Raya juga meneliti sejumlah surat keputusan (SK) yang diduga menjadi bagian dari pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan saat masih dijabat Norma Hikmah.

Zen mengatakan penyidik Kejaksaan Palangka Raya pun terus mengumpulkan informasi serta bukti-bukti otentik dugaan pelanggaran yang nantinya mengarah ke tindak pidana sebab kuat dugaan dari hal tersebut tentunya dapat merugikan seseorang dan negara.

“Dalam hal tersebut yang masih dalam penyelidikan, kuat dugaan ada perbuatan pungli yang dilakukan oleh oknum di instansi terkait. Maka dari itu kami akan cari tahu mengenai permasalahan ini,” tutup Zen.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Norma Hikmah ketika dihubungi di Palangka Raya, membenarkan ada laporan pemalsuan tanda tangan dirinya. Hanya, dirinya tidak pernah melaporkan permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Saya hanya melaporkan penemuan pemalsuan tanda tangan saya itu ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Mengenai saya melaporkan ke Kejaksaan sama sekali tidak ada,” kata Norma Hikmah.

Norma menegaskan, dalam permasalahan itu ia tidak mau banyak panjang lebar menjelaskan ke awak media. Tetapi ia menyarankan dalam permasalahan itu, alangkah baiknya awak media mengonfirmasi ke Inspektorat setempat karena menangani persoalan itu.

“Sebaiknya tanyakan permasalahan ini ke Inspektorat saja lebih lanjutnya. Saya kan melaporkannya ke instansi tersebut,” demikian Norma.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan