Perbedaan luasan sawah baru tersebut diperkirakan karena semata pihak yang mendapat dana dari Kementan membangun sawah dengan ukuran yang tidak mendetail. Hanya berdasarkan perkiraan.

Di sisi lain, banyak juga ditemukan sawah-sawah baru dari program cetak sawah yang posisinya tidak strategis karena jauh dari masyarakat. Di mana sawah sudah tercetak, namun tidak ada petani yang menggarap.

Kementan menargetkan mencetak 12.000 hektare (ha) sawah tahun ini. Namun realisasinya hingga saat ini baru mencapai 6.402 ha.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Pending Dadih Permana dalam pemberitaan,  menyatakan kendala dari percetakan ini lantaran verifikasi data pada Survei, Investigasi dan Desain (SID). Dari verifikasailk, lahan yang layak cetak baru 6.000.

Kementan mencatat, empat tahun terakhir ini  telah mencetak 215.811 lahan baru. Program ini berjalan sejak tahun 2015 yang pada tahun itu menghasilkan 20.070 ha, kemudian tahun 2016 menghasilkan 129.096 dan tahun 2017 seluas 60.243 ha.

Anggaran cetak sawah, menurut Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Jakarta, Kementrian Pertanian, Indah Megawati, tergantung lahan dan kemudahan mengolah area tersebut. Untuk wilayah Papua dan Kalimantan sekitar Rp 19 juta per ha. Sedangkan di Jawa sekitar Rp 16 juta per ha.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid