Jakarta, Aktual.com – Media sosial Facebook menutup akun Permadi Arya alias Abu Janda lantaran diduga sebagai bagian kelompok Saracen. Atas pemblokiran tersebut, Mabes Polri pun merespon cepat. 

Karopenmas Polri menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini untuk mendalami kebenaran apakah Abu Janda bagian dari grup penyebar hoaks di media sosial besutan Mark Zuckerberg itu. 

“Kami akan melakukan proses penegakan hukum sesuai fakta hukum. Siapapun yang terlibat (Saracen) akan ditindak oleh Direktorat Siber Polri,” ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Rabu (13/2). 

Diketahui, pihak Facebook mencantumkan nama Arya Permadi alias Abu Janda dalam daftar Saracen dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2019 lalu. 

Kemudian Abu Janda menuntut Facebook untuk memulihkan atau menghidupkan kembali akun dan fanspage yang diblokir karena terkait dengan jaringan Saracen. Selain itu, ia meminta Facebook untuk membersihkan namanya dari Saracen. 

Nama Permadi Arya tersangkut dalam jaringan Saracen muncul dalam rilis resmi News Room Facebook. Dalam News Room itu, Facebook mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri. 

Dalam daftar blokir itu, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar. 

Dari tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram. Dalam jawabannya, Facebook Indonesia mengaku siap menerima keluhan dan kritikan atas tindakan yang mereka lakukan. 

Artikel ini ditulis oleh: