Polisi memperlihatkan uang-uang palsu sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/2). Lebih dari 30 ribu uang palsu berbagai pecahan yang nilai nominalnya setara Rp2,4 miliar tersebut merupakan limpahan dari temuan Bank Indonesia selama tiga tahun terakhir di wilayah Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/17.

Banjarbaru, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang diduga digunakan pemiliknya berbelanja di bulan Ramadan.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Rabu mengatakan, pihaknya mengamankan empat laki-laki yang membawa uang palsu itu menggunakan sebuah mobil.

“Empat laki-laki berinisial AM, HA, AN dan MW diamankan petugas Satuan Sabhara saat patroli rutin cipta kondisi di Jalan Kenanga kawasan eks lokalisasi Pemda, Rabu (31/5) dinihari,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya menahan keempat pria yang berasal dari Kaltim dan masih melakukan pengembangan uang palsu yang nilainya mencapai Rp32,7 juta pecahan 100 ribu.

Dijelaskan, empat laki-laki yang berada dalam satu mobil saat petugas menggeledah masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dicari pasal yang dikenakan atas perbuatannya.

“Mereka masih belum jadi tersangka dan penyidik masih mendalami apakah motifnya mengedarkan uang palsu atau melakukan penipuan karena ada dugaan penggandaan uang,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan menguji lab uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu meski pun secara kasat mata bisa diketahui memang uang palsu karena teksturnya yang licin.

“Kami akan melakukan uji lab dulu atas uang yang diduga palsu itu. Jika hasil lab membuktikan bukan uang asli baru bisa dikatakan uang palsu dan hasilnya diharapkan segera,” kata dia.

Dikatakan, selain mengamankan empat pria itu, petugas juga menyita empat buah telepon seluler dan dompet milik pelaku termasuk satu unit mobil yang ditumpangi keempatnya.

Kasat Reskrim AKP Mars Suryo menambahkan, kemungkinan pasal yang dikenakan adalah pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemungkinan lain dikenakan pasal 378 KUHP karena dugaan penggandaan uang dibuktikan dari susunan uangnya dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” ujar dia.

Salah seorang pria yang diamankan petugas, AM mengaku uang yang dibawa merupakan cinderamata dan diberikan seseorang dengan imbalan menebusnya sebesar Rp30 juta dengan uang asli.

“Itu hanya uang cinderamata dan saya diminta menebusnya Rp30 juta kemudian dijanjikan uangnya menjadi Rp100 juta, tetapi yang diterima hanya Rp30 juta uang cinderamata itu,” katanya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: