Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi telah memberi perintah TNI-Polri berkolaborasi dalam hal ini. Menurut Moeldoko, untuk penanganan teroris, sebaiknya bantuan TNI sesuai dengan kebutuhan.

“Bisa nanti pengerahan badan intelijen strategis untuk membantu tim intelijen dari kepolisian, bahkan secara represif bisa menggunakan satuan-satuan Gultor yang telah disiapkan. Tapi tergantung dari kepentingan di lapangan, seperti apa yang diinginkan teman-teman kepolisian,” kata Moeldoko di Jakarta, Senin (14/5).

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan sejak awal tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah ikut memberantas terorisme.

“Tugas pokok TNI itu pertama menjaga keutuhan bangsa, menjaga kedaulatan bangsa, dan menjaga keselamatan bangsa dari Sabang sampai Merauke. Teroris itu kan mengancam keutuhan bangsa dan berusaha mengganti ideologi negara,” kata Ryamizard, Senin (14/5).

Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Senin (14/5) mengatakan Pemerintah dan DPR menyepakati pelibatan TNI diatur dalam UU Terorisme yang sedang direvisi. Pelibatan TNI akan diatur lebih jauh melalui peraturan presiden (perpres).

“Jadi pelibatan TNI kan harus proporsional. Dasarnya adalah UU TNI, termasuk UU Pertahanan, karena sudah ada UU di situ. Pelibatan itu secara proporsional, berkaitan dengan operasi militer selain perang. Itu sudah disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI huruf b,” kata dia.

Dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI, disebutkan TNI hanya bisa terlibat dalam penanganan teroris jika keputusan politik negara telah keluar. UU Terorisme ingin mengakomodasi peran TNI secara lebih jelas melalui UU Terorisme.

Agar definisi keputusan politik negara jelas seutuhnya, diperlukanlah perpres ini. Perpres ini nantinya diterbitkan dengan masukan dari DPR juga.

“Di situlah dalam ayat 3 (Pasal 7 UU TNI) disebutkan bahwa bagaimana pelaksanaan memang harus keputusan kebijakan politik negara. Apa itu kebijakan keputusan politik negara? Ini kan perlu kejelasan TNI dalam pengaktualisasiannya,” ucap Enny.

“Kesepakatan politiknya yang diambil DPR-pemerintah ya sudah dibuatkan perpres saja untuk pelaksanaannya. Perlu konsultasi kayak dengar pendapat. Perpres itu (hanya mengatur lebih detail) terkait mandat UU TNI,” terang Enny.

 

Arbie Marwan