Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan aksi terorisme, menunggu revisi UU Antiterorisme dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

“Kita tunggu terbitnya revisi UU Antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan,” katanya di Jakarta, Senin (14/5).

Panglima mengatakan, sambil menunggu terbitnya revisi UU Antiterorisme, pihaknya siap membantu Polri menangani aksi terorisme, berdasar permintaan Kepala Kepolisian RI.

“Tentu sepanjang ada permintaan kita akan bantu. TNI siap mendukung Polri untuk menangani dan memberantas aksi terorisme,” katanya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya meminta bantuan TNI untuk melakukan operasi bersama penangkapan teroris setelah terjadi tiga ledakan bom di Surabaya.

“Saya sudah minta bapak Panglima TNI, beliau kirimkan kekuatan untuk lakukan operasi bersama melakukan penangkapan sel-sel JAD dan JAT yang diduga akan melakukan aksi,” kata Tito di Surabaya, Senin (14/5).

Menurut Kapolri, operasi bersama itu dibutuhkan karena para anggota teroris adalah orang yang terlatih dan paham cara menghindari intelijen.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan setuju dengan revisi UU Terorisme, namun tak setuju bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.

“Komnas HAM RI secara prinsip setuju terhadap revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sepanjang dilakukan sesuai prinsip, norma, dan instrumen hak asasi manusia,” kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (14/5).

Komnas HAM meminta sejumlah hal diperhatikan dalam revisi UU Terorisme, yakni proses hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ketentuan di UU Terorisme harus sesuai dengan KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Juga, perlu ada telaah lebih lanjut soal penyadapan alias intersepsi. Komnas HAM mengkritisi perihal penyadapan ini.

“Pengaturan intersepsi (penyadapan) yang belum sepenuhnya jelas konsep antara upaya penegakan hukum atau intelijen mengingat dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan persetujuan ketua pengadilan negeri,” kata Choirul.

KSP: Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kolaborasi

Halaman Selanjutnya…