Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme. “Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut Presiden, DPR dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018. Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.

“Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Presiden.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai rencana Presiden mengeluarkan Perppu tentang Terorisme tidak diperlukan, karena revisi UU No.15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan menjadi UU.

“Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).

Dia mengatakan, Perppu dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Dia menilai kerusuhan di Rutan Mako Brimob bukan karena masalah UU.

Menurut dia, jangan mengalihkan isu karena kasus kerusuhan di Komplek Mako Brimob disebabkan ketidakmampuan aparat keamanan. “Saat ini perangkatnya sudah ada, tinggal diperkuat saja karena yang menjadi isu, misalnya, terkait keterlibatan TNI sehingga bagaimana hubungan TNI-Polri. Bagaimana keterlibatan TNI, apakah di pencegahan, penindakan atau di intelijen,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengatakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan RUU Terorisme telah diatasi, sehingga memungkinkan untuk segera disahkan.

“Kendala tentang Revisi Undang-Undang Terorisme sudah kita sepakati dan selesaikan bersama, sehingga dalam waktu singkat revisi itu mudah-mudahan dapat segera kita undangkan,” ujar Wiranto di Jakarta, Senin (14/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua poin dalam RUU Terorisme yang belum disepakati, yakni soal definisi terorisme, serta peran TNI dalam menghadapi teroris. Namun, Wiranto kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut telah menemui titik temu.

Perlukah TNI untuk Terlibat?

Halaman Selanjutnya…