Jakarta, aktual.com – Di tengah hiruk pikuk dukang-dukung dalam Pilpres  mendekati 17 April 2019, banyak hal dalam kehidupan kabarnya seakan redup tertutup. Salah satunya, kasus hukum Advokat Lucas, apalagi jelang sidang vonisnya yang bakal diputuskan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3).

Jelang putusan, sorotan terhadap perkara tersebut terus berdatangan termasuk disampaikan Koordinator Koalisi Masyarakat Berkeadilan (KMB) Iwan Piliang.

Iwan menilai agak aneh jika Lucas dalam dakwahnya ikut memfasilitasi kaburnya Eddy Sindoro ke luar negeri. Sementara ia bukan lawyer Eddy Sundoro, apakah pula di saat  dinyatakan kabur, Eddy Sindoro masih sosok merdeka, bukan dicekal.

“Di Imigrasi Bandara namanya tak ada dalam red notice. Lantas mengapa Eddy Sindoro, kasus utama, kemudian hanya dituntut 5 tahun, sementara Lucas seakan tali-temali kaitannya kabur harus didakwa 12 tahun,” kata Iwan Piliang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3).

Adapun kata dia, ada 2 alat bukti di persidangan tak tersedia oleh penyidik KPK. Karenanya, jika menyimak persidangan TIPIKOR  indikasi keterlibatan Dina Soraya, Sekretaris M Riza Chalid (MRC), juga Jimmy  alias Lie, tidak digali tuntas penyidik.

“Jimmy sendiri tidak dihadirkan ke persidangan,” ucap dia.

“Mungkinkah kasus ini mengindikasikan keterlibatan salah satu pemilik Air Asia,  MRC,  mengingat pesawat dinaiki  Eddy Sindoro ‘kabur’?,” sambung dia.

Lanjut dia, dari verifikasi yang dilakukan di lapangan, ketika Lucas di KPK, sebagai saksi, setelah selesai BAP, dirinya sudah diijinkan pulang. Ia pun telah memanggil supirnya hendak kembali pulang ke rumah.

“Ternyata baru sampai di tangga KPK, penyidik  memanggilnya kembali. Ia lantas  ditahan sebagai tersangka. Tiga hari diisolasi. Ia  tak didampaingi pengacara, tertutup dengan dunia luar,” heran dia.

Rencananya, besok, Rabu (20/3), dia akan menyimak keputusan dakwaan: tak berkira 12 tahun,  terhadap Lucas. Nalar hukum dan keadilan menjadi seakan dipermainkan.

Sebelumnya kata dia Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, tuntutan Jaksa KPK ke terdakwa Lucas selama 12 tahun penjara tanpa pertimbangan pembuktian  jelas.

“Tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif.  Kalau tidak terbukti yah sudah bebas,” ujar Mudzakir, kepada media, 12 Maret 2019.

Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi tidak berkesesuaian. JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.

“Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain. Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTimekaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas,” sambung Iwan yang juga pegiat media sosial.

Sedangkan Kata dia, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ikut juga menyoroti tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa KPK terhadap terdakwa Advokat, Lucas. Jika hakim Tipikor memutuskan perkara Lucas bukan berdasarkan pembuktian dalam ruang persidangan, maka keadilan dalam putusan hakim patut dipertanyakan.

Karenanya, Fahri meminta kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam persidangan. Bukan berdasarkan intervensi dari luar persidangan. Sebab keputusan Hakim akan menjadi gambaran bagi masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Saya mohon kepada hakim Tipikor agar mulai mentradisikan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian dalam sidang, bukan sesuatu yang tidak ada di ruang persidangan. Semoga dengan itu keadilan akan tegak di negeri kita ini dan ketenangan masyarakat serta kedisiplinan aparat kita segera tercapai,” kata Fahri seperti dikutip media online, di Jakarta, Selasa (19/3).

Lanjut Iwan, bisa dibayangkan bila pengadilan emosional dihidangkan di TIPIKOR, sementara sosok Dina Soraya, juga Jimmy atau Lie tidak dikonfrontir. Maka tiada lain kata bebas untuk Lucas.

“Kuat dugaan di kasus ini mesti ada kambing hitam. Maka Lucas  menjadi pilihan kambing hitam dan harus mendekam di penjara dengan 12 tahun,” papar dia.

Terkait itu, membaca hal diatas, bagaikan menyimak tontonan kengawuran  hidangan keadilan. Maka tiada lain esok seyogyanya membebaskan Lucas, demi tegaknya keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin