Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi melakukan seremoni penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Perdagangan IHSG 2018 resmi ditutup dengan menguat sebesar 0,06 persen atau 3,86 poin ke level 6.194,50. AKTUAL/Eko S Hilman
Jakarta, Aktual.com – Calon petahana Jokowi Widodo, kembali menyinggung soal konsesi lahan saat pidato di SICC, Minggu (24/2). Ia memang tak menyebut pihak mana, namun publik bisa tahu jika itu ditujukan kepada Prabowo Subianto. 
Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, sebagai presiden sebetulnya Jokowi bisa melakukan hal lebih ketimbang menunggu niat para pemegang konsesi. 
Jokowi, misalnya, bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sehingga mempercepat proses pengembalian lahan. 
“Dan bukan hanya ke Prabowo sebagai lawan politiknya saat ini saja, tapi juga ke seluruh pemegang konsesi. Perppu untuk mengembalikan tanah rakyat kepada negara harus dikeluarkan dan jadi objek reforma agraria, Senin (25/2). 
Bila tak ada aturan baru, kata Dewi, Jokowi sebetulnya punya regulasi lain yang bisa mendesak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengembalikan lahannya. Aturan-aturan yang dimaksud di antaranya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. 
Pada aturan itu, kata Dewi, telah tertulis dengan jelas larangan monopoli tanah. “Bahkan eksplisit sekali UU Pokok Agraria mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang melampaui batas dan rugikan kepentingan umum tidak diperkenankan,” kata Dewi menjelaskan. 
Aturan terkini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dalam aturan ini telah diatur bagaimana reforma agraria berasal dari HGU-HGU bermasalah, tanah yang terlantar, dan kawasan-kawasan hutan yang menyebabkan ketimpangan. 
Karena banyaknya aturan lain tapi toh itu tak terealisasi, Dewi menilai persoalannya bukan pada niat baik para pemegang konsesi atau kurangnya regulasi. 
“Tapi niat dari Jokowi sendiri. Jadi bukan kekurangan [aturan] tapi soal kurang kuatnya political will dari rezim yang berkuasa,” demikian Dewi menambahkan. 
Soal monopoli pernah disinggung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah Rawing Rambang. Ia mengatakan ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dikuasai oleh sekitar 183 perusahaan.
“Ada Sinarmas Grup, Astra Grup, Wilmar Grup,” kata Rawing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). 
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Melalui akun Twitternya dia menantang Jokowi membuat Perppu tentang pengembalian lahan HGU yang dimiliki pengusaha.
“Ayo pak @jokowi ambil ballpoint teken sekarang juga. Bila perlu tulis tangan aja kalau gak ada tukang ketik. Simpel pak, berani ya? #PerpuHGU,” ujar Fahri dalam akun @Fahrihamzah, Senin (25/2).
Kenapa ini penting? Sebab kata Fahri, perlu payung hukum yang jelas agar pengembalian HGU tidak melanggar aturan lain. Bila ternyata tidak menerbitkan Perppu dan–seperti omongannya sendiri–untuk menunggu saja, Fahri meminta Jokowi tidak banyak bicara soal kepemilikan lahan. 

Artikel ini ditulis oleh: