Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (27/3) malam. AKTUAL/ Teuku Wildan.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, menilai teknologi cloud computing telah menjadi infrastruktur utama (backbone infrastructure) dalam mendukung revolusi industri 4.0. Karena itu, teknologi cloud computing mesti mulai memperhatikan cyber security.

“Aksesibilitas dari data itu menjadi hal yang krusial. Karena itu, kami mengharapkan cloud computing yang menjadi infrastruktur utama dari revolusi industry 4.0 mulai memperhatikan cyber security agar industri tidak ragu-ragu untuk memulai melakukan perubahan dengan mengadopsi teknologi baru,” ujar Menperin Airlangga Hartarto saat menjadi keynote speech dalam seminar bertema “Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0,” di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (24/10).

Menurut Menperin, revolusi industry 4.0 merupakan era di mana terjadi konektivitas secara nyata antara manusia, mesin, dan data. Meskipun tidak disadari, era ini mulai memasuki lini kehidupan masyarakat melalui teknologi-teknologi baru seperti cloud computing yang sehari-hari kita gunakan. Fenomena ini memberikan peluang untuk merevitalisasi sektor manufaktur Indonesia.

“Kehadiran revolusi industry 4.0 semakin lama semakin terlihat, dan perubahannya sudah terlihat, ini bisa disebut disrupsi atau transformasi digital,” lanjutnya.

Dalam era revolusi industry 4.0, lanjut Menperin, salah satu yang diandalkan adalah big data dan artificial intelligence. Bagi Indonesia dan negara maju, big data menjadi sesuatu yang berharga.

“Ke depan dalam revolusi industry 4.0, tanpa data, revolusi ini tidak bisa berjalan. Tanpa data yang kuat, efisiensi tidak akan berjalan, sehingga tentunya ini menjadi bagian yang perlu didorong,” tambahnya.

Sementara itu, VP Product Management, Cloud, & UC Telkomtelstra Arief Rakhmatsyah menyoroti tentang kedaulatan data dalam era revolusi industri 4.0. Arief menyebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 pasal 17 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. “Namun, aturan tersebut sedang direvisi,” ujarnya.

Menurut Arief, cloud computing merupakan teknologi terbaru untuk memindahkan eksternal resource ke service provider. “Cloud itu seperti server. Provider sudah menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola cloud. Karena itu, cloud bisa lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: